KPPN Ruteng Kunjungi Pengadilan Agama Bajawa, Perkuat Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan
Bajawa, 3 November 2026 — Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ruteng melaksanakan kunjungan ke Pengadilan Agama Bajawa dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan keuangan bersama tim pengelola keuangan Pengadilan Agama Bajawa. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran, serta memastikan pelaksanaan tugas pejabat perbendaharaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kunjungan tersebut, KPPN Ruteng memfokuskan kegiatan pada pertemuan dan koordinasi bersama seluruh pejabat perbendaharaan Pengadilan Agama Bajawa. Pertemuan ini menjadi sarana evaluasi sekaligus konsultasi guna mengidentifikasi berbagai hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan satuan kerja.
Adapun beberapa agenda utama yang dibahas meliputi monitoring Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), sertifikasi pejabat perbendaharaan, penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan Cash Management System (CMS), serta pengisian kertas kerja monitoring dan evaluasi (monev).
Melalui pembahasan tersebut, diharapkan para pejabat perbendaharaan dapat semakin memahami ketentuan dan mekanisme pengelolaan keuangan negara, meningkatkan ketepatan dalam pelaksanaan anggaran, serta mengoptimalkan penggunaan instrumen pembayaran dan sistem perbendaharaan yang telah ditetapkan.

Kunjungan KPPN Ruteng ini juga menjadi wujud sinergi dan koordinasi antarlembaga dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang tertib, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kinerja satuan kerja.
Pengadilan Agama Bajawa berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan melalui penguatan kompetensi sumber daya manusia, kepatuhan terhadap regulasi, serta optimalisasi pelaksanaan anggaran secara efektif dan bertanggung jawab. Dengan sinergi yang berkelanjutan bersama KPPN Ruteng, diharapkan kinerja pelaksanaan anggaran Pengadilan Agama Bajawa semakin optimal dalam mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional dan berkualitas.


