PENGADILAN AGAMA BAJAWA GELAR SIDANG DI LUAR GEDUNG, BERTEMPAT DI KECAMATAN MAUPONGGO KAB.NAGEKEO
Bajawa|27/05/2025 Pengadilan Agama Bajawa kembali melaksanakan kegiatan Sidang Keliling (Sidang di Luar Gedung) yang kali ini bertempat di Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo. Kecamatan Mauponggo sendiri merupakan bagian dari wilayah yurisdiksi atau wilayah hukum Pengadilan Agama Bajawa. Sidang keliling merupakan program layanan pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung kantor pengadilan, yang ditujukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang langsung ke kantor pengadilan karena alasan jarak, keterbatasan transportasi, dan kendala biaya. Pelaksanaan sidang keliling ini bertujuan untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat serta menjamin akses terhadap keadilan bagi seluruh warga negara.
Ketua Pengadilan Agama Bajawa, dalam keterangannya, menyatakan bahwa kegiatan sidang keliling merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Bajawa untuk mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. "Dengan adanya sidang keliling ini, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan di Bajawa. Kami hadir langsung di tempat-tempat yang menjadi bagian wilayah hukum kami untuk memberikan pelayanan hukum yang maksimal," ujarnya. Dalam sidang keliling yang digelar di Mauponggo, beberapa perkara yang disidangkan antara lain perkara perceraian, isbat nikah, dan dispensasi kawin. Masyarakat menyambut baik kegiatan ini dan berharap agar sidang keliling dapat terus dilaksanakan secara rutin. Salah satu warga yang hadir menyampaikan rasa terima kasihnya atas terselenggaranya sidang keliling ini. “Kami merasa sangat terbantu, karena selain menghemat waktu dan biaya, kami juga bisa mendapatkan pelayanan hukum tanpa harus pergi jauh ke Bajawa,” ujarnya.
Pelaksanaan sidang keliling ini merupakan bagian dari implementasi program prioritas Mahkamah Agung RI dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih merata, inklusif, dan berpihak kepada masyarakat kecil, terutama di daerah-daerah terpencil atau sulit dijangkau. Pengadilan Agama Bajawa berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang humanis, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah hukumnya.