Header web 2022

acopta.png

logo zoom ptsp


logo jdih

Written by Super User on . Hits: 942

Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan

1. Hak untuk melakukan jawab menjawab, mengajukan bantahan (Replik, Duplik,, Rereplik, Reduplik)

2. Hak untuk mengajukan pembuktian (Saksi dan Bukti bukti Tertulis)

3. Hak untuk mengajukan kesimpulan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bajawa

Alamat: Jl. R. Soeprapto, Faobata, Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur 86419

Telepon: 0384 21272

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

map   Google Maps 

  

Sosial Media Kami

wa   Whatsapp

Fb logo   Facebook

Instagram logo   Instagram

Youtube logo   Youtube

 

 

Pengadilan Agama Bajawa @2024