Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
1. Hak untuk melakukan jawab menjawab, mengajukan bantahan (Replik, Duplik,, Rereplik, Reduplik)
2. Hak untuk mengajukan pembuktian (Saksi dan Bukti bukti Tertulis)
3. Hak untuk mengajukan kesimpulan.
1. Hak untuk melakukan jawab menjawab, mengajukan bantahan (Replik, Duplik,, Rereplik, Reduplik)
2. Hak untuk mengajukan pembuktian (Saksi dan Bukti bukti Tertulis)
3. Hak untuk mengajukan kesimpulan.
Pengadilan Agama Bajawa
Telepon: 0384 21272
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Sosial Media Kami