Written by Super User on . Hits: 1303
1. |
Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi. |
2. |
Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi. |
3. |
Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi. |
4. |
Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut. |
5. |
Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat. |
6. |
Majelis Hakim Agung memutus perkara. |
7. |
Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi. |
Hubungi Kami
Pengadilan Agama Bajawa
Alamat: Jl. R. Soeprapto, Faobata, Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur 86419
Telepon: 0384 21272
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Google Maps
Sosial Media Kami
Whatsapp
Facebook
Instagram
Youtube
Pengadilan Agama Bajawa @2024 |