Header web 2022

acopta.png

logo zoom ptsp


logo jdih

Written by Super User on . Hits: 548

Prosedur Layanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Agama Bajawa

 

PROSEDUR PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS YANG TERSEDIA PADA PENGADILAN AGAMA BAJAWA

Alur Pelayanan PTSP Bagi Kaum Difabel / Rentan

1) Kaum difabel / rentan berkunjung ke Pengadilan Agama Bajawa menggunakan kendaraan lalu memarkirkan kendaraannya pada tempat parkir khusus kaum difabel yang telah disediakan.
2) Kaum difabel menuju lobi PTSP mengikuti jalur guidance block yang telah disediakan menuju lobi PTSP.
3) Bagi kaum difabel / rentan yang tidak memiliki alat bantu jalan berupa kursi roda ataupun tongkat penyangga, maka satpam akan membawakan alat bantu tersebut.
4) Selanjutnya satpam akan membantu untuk menuntun menuju lobi PTSP dan mengarahkan untuk duduk pada kursi prioritas atau tempat kursi roda yang telah disediakan.
5) Satpam akan mengambilkan nomor antrian prioritas.
6) Petugas PTSP loket prioritas akan langsung memanggil nomor antrian.
7) Satpam kemudian akan mengantarkan kaum difabel / rentan menuju loket prioritas
8) Petugas PTSP loket prioritas akan langsung melayani kaum difabel / rentan.
9) Setelah kaum difabel / rentan mendapatkan pelayan di loket PTSP prioritas, selanjutnya menunggu produk / dokumen layanan pada tempat duduk prioritas atau tempat kursi roda yang telah disediakan.
10) Produk / dokumen yang telah selesai diproses selanjutnya akan diserahkan oleh satpam kepada kaum difabel / rentan tersebut.
11) Satpam kemudian akan menghantarkan kaum difabel / rentan keluar dari lobi PTSP menuju tempat parkir kendaraan difabel / rentan.

Alur Persidangan Kaum Difabel / Rentan

1) Kaum difabel / rentan berkunjung ke Pengadilan Agama Bajawa menggunakan kendaraan lalu memarkirkan kendaraannya pada tempat parkir khusus kaum difabel yang telah disediakan
2) Bagi kaum difabel / rentan yang tidak memiliki alat bantu jalan berupa kursi roda ataupun tongkat penyangga, maka satpam akan membawakan alat bantu tersebut.
3) Selanjutnya satpam akan membantu untuk menuntun menuju meja protokoler sidang.
4) Satpam kemudian akan melapor pada protokoler sidang terkait proses persidangan yang akan dilakukan.
5) Kaum difabel / rentan kemudian akan diantarkan menuju tempat duduk prioritas / tempat kursi roda yang telah ditentukan untuk menunggu persidangan.
6) Kaum difabel / rentan memasuki ruang sidang yang telah disediakan khusus untuk persidangan tersebut.
7) Setelah persidangan berakhir / selesai, satpam kemudian akan membantu kaum difabel / rentan untuk keluar dari ruang sidang.
8) Satpam kemudian akan mengantarkan kaum difabel / rentan menuju tempat parkir kendaraan kaum difabel / rentan tersebut.

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bajawa

Alamat: Jl. R. Soeprapto, Faobata, Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur 86419

Telepon: 0384 21272

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

map   Google Maps 

  

Sosial Media Kami

wa   Whatsapp

Fb logo   Facebook

Instagram logo   Instagram

Youtube logo   Youtube

 

 

Pengadilan Agama Bajawa @2024