Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Bajawa Gelar Sidang di Kantor KUA Golewa Selatan
Bajawa, 23 Juni 2025 — Pengadilan Agama Bajawa kembali menggelar sidang di luar gedung sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat. Kali ini, sidang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Golewa Selatan. Pelaksanaan sidang di luar gedung ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat, khususnya mereka yang berada di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan dalam hal transportasi maupun biaya, agar tetap dapat memperoleh keadilan dan layanan hukum secara layak. Kegiatan ini merupakan bagian dari program sidang keliling yang rutin dilakukan oleh Pengadilan Agama Bajawa.
Ketua Pengadilan Agama Bajawa, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya bentuk pelayanan, tetapi juga upaya mendekatkan lembaga peradilan kepada masyarakat. "Dengan adanya sidang keliling ini, kami berharap proses penyelesaian perkara bisa dilakukan lebih cepat, lebih hemat, dan lebih efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan hukum," ungkapnya. Selain itu, kegiatan ini juga berkontribusi dalam mengurangi beban biaya yang biasanya harus dikeluarkan oleh para pihak untuk datang langsung ke kantor pengadilan yang letaknya cukup jauh dari sebagian wilayah di Kabupaten Ngada. Warga yang hadir pun menyambut baik kegiatan ini. Salah satu warga mengaku sangat terbantu dengan adanya sidang di Kantor KUA. “Kami tidak perlu lagi pergi jauh ke kota hanya untuk mengikuti sidang. Ini sangat membantu, apalagi bagi kami yang memiliki keterbatasan transportasi,” ujarnya. Dengan keberhasilan pelaksanaan sidang ini, Pengadilan Agama Bajawa berencana untuk terus memperluas cakupan sidang keliling ke kecamatan-kecamatan lainnya yang membutuhkan, demi mewujudkan peradilan yang inklusif, responsif, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.