SOSIALISASI AKTA CERAI SECARA ELEKTRONIK (E-AC) dan GUGATAN SEDERHANA PA Bajawa di KUA MAUPONGGO
Mauponggo, Nagekeo, NTT — Pengadilan Agama Bajawa menggelar kegiatan sosialisasi penerapan Elektronik Akta Cerai (E-AC) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, pada hari/tanggal Rabu, 23 Juli 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem peradilan agama. Sosialisasi dihadiri oleh Kepala KUA Mauponggo, para Aparatur KUA Mauponggo, masyarakat, serta perwakilan dari Pengadilan Agama Bajawa.
Dalam pemaparannya, pihak Pengadilan Agama Bajawa menjelaskan bahwa E-Akta Cerai merupakan inovasi yang memungkinkan para pihak menerima salinan akta cerai secara digital melalui sistem terintegrasi, sehingga mempercepat proses pelayanan, administrasi, dan meningkatkan tranparasi & akuntabilitas. "Melalui sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pengadilan untuk mengambil akta cerai. Setelah perkara diputus dan berkekuatan hukum tetap, dokumen dapat diakses secara elektronik," jelas perwakilan dari Pengadilan Agama Bajawa.
Sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan sinergi antarinstansi, khususnya antara Pengadilan Agama dan KUA, dalam memberikan pelayanan hukum dan administrasi keagamaan yang cepat, mudah, terintegrasi, dan transparan.
Dengan adanya program ini, diharapkan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan, khususnya dalam perkara perceraian, dapat semakin optimal dan efisien.
Berikut Kami lampirkan Dasar Hukum Penerbitan EAC :
• Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
• Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
• Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
• Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan Dan Akta Cerai Di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik
• Surat Nomor 1559/DJA/TI1.4.1/VII/2025 Perihal Implementasi Keputusan Dirjen Badan Peradilan Agama No. 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik
Di akhir kegiatan, Pengadilan Agama Bajawa juga melaksanakan sosialisasi mengenai Gugatan Sederhana. Materi ini disampaikan sebagai upaya memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian perkara perdata dengan prosedur yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa Gugatan Sederhana merupakan jalur alternatif penyelesaian sengketa dengan nilai tertentu dan karakteristik perkara yang tidak kompleks, sehingga proses pemeriksaan hingga putusan dapat dilakukan dalam waktu yang lebih singkat.
Pihak Pengadilan Agama Bajawa memaparkan syarat-syarat pengajuan Gugatan Sederhana, tahapan penyelesaian, batasan nilai gugatan, serta kelebihan sistem ini dibandingkan prosedur beracara biasa. Masyarakat juga diberikan contoh kasus yang dapat diajukan melalui mekanisme ini, sehingga diharapkan mampu memahami perbedaan antara perkara sederhana dan perkara reguler. Melalui sosialisasi ini, Pengadilan Agama Bajawa menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan yang mudah, cepat, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan pencari keadilan di wilayah Nagekeo dan sekitarnya.
Foto Kegiatan :






