Pengadilan Agama Bajawa Berhasil Selesaikan Upaya Perceraian Melalui Mediasi di KUA Boawae
Bajawa, Nusa Tenggara Timur – Pengadilan Agama Bajawa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang humanis melalui keberhasilan mediasi atas salah satu Upaya Perceraian yang ditangani. Kegiatan mediasi ini dilaksanakan di KUA Kecamatan Boawae, dengan dipimpin langsung oleh Yang Mulia Bapak Ridwan, S.H.I., selaku Hakim Mediator yang telah tersertifikasi dan berpengalaman dalam menangani berbagai sengketa keluarga.

Mediasi dihadiri oleh para pihak dengan kesadaran penuh serta kemauan untuk berdialog secara terbuka. Sejak awal, proses berlangsung dalam suasana yang tenang dan kondusif, memungkinkan kedua belah pihak menyampaikan perasaan, kebutuhan, dan harapan mereka tanpa tekanan. Melalui pendekatan komunikatif dan musyawarah yang konstruktif, mediator berhasil membantu para pihak menemukan titik temu dalam permasalahan rumah tangga yang sebelumnya berujung pada permohonan perceraian.

Hasil dari mediasi ini sangat menggembirakan. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan tidak meneruskan perkara ke tahap persidangan di Pengadilan Agama. Keputusan ini bukan hanya menghentikan potensi perceraian, tetapi juga membuka jalan bagi perbaikan hubungan keluarga, pemulihan komunikasi, serta terciptanya kembali suasana harmonis yang lebih baik bagi kedua belah pihak dan lingkungan sekitar.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata dari upaya Pengadilan Agama Bajawa dalam:
- Memaksimalkan peran mediasi sebagai wadah penyelesaian sengketa secara kekeluargaan, sehingga proses hukum dapat ditempuh dengan lebih cepat, efisien, dan tanpa beban emosional yang berkepanjangan.
- Mengutamakan pemulihan hubungan dan menjaga perdamaian, sebagai bagian dari tugas peradilan agama dalam menciptakan stabilitas dan ketenteraman sosial di tengah masyarakat.
- Menghadirkan peradilan yang ramah dan humanis, tidak semata-mata memutus perkara, tetapi juga memberikan ruang bagi rekonsiliasi dan penyelesaian yang saling menguntungkan bagi para pihak.
Pengadilan Agama Bajawa terus berupaya untuk memperkuat layanan mediasi sebagai instrumen penting dalam penyelesaian sengketa keluarga. Upaya ini sejalan dengan prinsip penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta mendukung visi peradilan agama yang berorientasi pada kemaslahatan dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan semakin banyak pihak yang menyadari bahwa mediasi bukan hanya prosedur formal, tetapi juga solusi yang efektif dan bijaksana untuk menjaga keutuhan keluarga dan keharmonisan sosial.


