MEDIASI BERHASIL, PERKARA GUGAT CERAI DI PA BAJAWA DISELESAIKAN SECARA DAMAI
Bajawa, 26 Januari 2026 — Pengadilan Agama (PA) Bajawa kembali mencatat keberhasilan mediasi dalam penanganan perkara gugat cerai yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bajawa. Proses mediasi dipimpin oleh Yang Mulia Ibu Hakim Pengadilan Agama Bajawa selaku mediator.
Mediasi dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan wajib dalam proses berperkara di pengadilan, dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan perdamaian. Dalam suasana yang kondusif dan penuh keterbukaan, mediator memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan pandangan serta kepentingan masing-masing, sekaligus mendorong tercapainya kesepakatan secara adil dan berimbang.
Berkat pendekatan yang persuasif dan profesional, proses mediasi berjalan lancar dan berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara para pihak. Keberhasilan ini tidak hanya mengakhiri perkara secara damai, tetapi juga mencerminkan efektivitas peran hakim mediator dalam mengupayakan penyelesaian sengketa keluarga tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.

Keberhasilan mediasi ini sejalan dengan komitmen Pengadilan Agama Bajawa dalam mengoptimalkan mekanisme mediasi sebagai sarana penyelesaian perkara yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus menjaga keharmonisan hubungan para pihak.
Pengadilan Agama Bajawa terus mendorong penyelesaian perkara melalui mediasi sebagai langkah awal yang mengedepankan keadilan restoratif dan kemaslahatan bersama. Diharapkan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh positif bagi para pihak yang berperkara, bahwa penyelesaian secara damai merupakan pilihan terbaik dalam mewujudkan keadilan yang berimbang dan bermartabat.


