PA BAJAWA SELENGGARAKAN SIDANG KELILING DI KECAMATAN BOAWAE
Boawae — Pengadilan Agama (PA) Bajawa kembali melaksanakan Sidang Keliling di Kecamatan Boawae sebagai upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. Kegiatan ini terlaksana melalui kerja sama antara PA Bajawa dan KUA Boawae, baik pada tahap survei maupun pelaksanaan sidang keliling.

Sebagai rangkaian awal, pada 21 Januari 2026 PA Bajawa bersama KUA Boawae melaksanakan survei dan sosialisasi kepada masyarakat terkait tata cara pendaftaran gugatan dan permohonan di Pengadilan Agama Bajawa. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat sekaligus menjaring para pihak yang ingin berperkara, sehingga pelaksanaan sidang keliling dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Selanjutnya, pada 28 Januari 2026, PA Bajawa melaksanakan Sidang Keliling di Kecamatan Boawae untuk menyelesaikan perkara-perkara yang telah didaftarkan, baik dari hasil survei maupun pihak yang datang langsung pada hari pelaksanaan. Dalam kegiatan ini, terdapat tiga perkara yang disidangkan, terdiri dari satu perkara gugatan dan dua perkara permohonan. Seluruh rangkaian sidang berlangsung tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.


Pelaksanaan sidang keliling ini memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya yang memiliki keterbatasan jarak, waktu, dan biaya, sehingga tetap dapat memperoleh akses keadilan tanpa harus datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Bajawa.

Melalui kerja sama yang baik dengan KUA Boawae, Pengadilan Agama Bajawa terus berkomitmen menghadirkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Diharapkan kegiatan Sidang Keliling ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan peradilan di Pengadilan Agama Bajawa.


