PA BAJAWA GELAR SOSIALISASI PENGISIAN SPT TAHUNAN 2025 MELALUI APLIKASI CORETAX
Bajawa — Kamis, 29 Januari 2026 Pengadilan Agama (PA) Bajawa menyelenggarakan Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui aplikasi Coretax yang diikuti oleh seluruh pegawai PA Bajawa. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat, tertib, dan sesuai ketentuan.


Sosialisasi disampaikan oleh Saudara Alvin Devote Azaria Ardana, S.H., yang memaparkan tahapan pengisian SPT Tahunan secara sistematis dan aplikatif. Pemaparan diawali dengan penjelasan penginputan data pegawai pada Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap, sebagai dasar pencatatan pajak penghasilan.
Selanjutnya, Alvin menjelaskan pengisian BP 21 (Bukti Pemotongan Selain Pegawai Tetap), kemudian dilanjutkan dengan tata cara penginputan BP A2 dan BP A1 yang diperuntukkan bagi pegawai PNS dan PPPK PA Bajawa. Setiap tahapan dijelaskan secara rinci agar seluruh pegawai dapat memahami perbedaan serta fungsi masing-masing formulir dalam pelaporan pajak.


Pada sesi berikutnya, dilakukan simulasi pelaporan SPT Tahunan yang dicontohkan langsung oleh Saudara Alvin, mulai dari proses pengisian data, perhitungan pajak, hingga tahap bayar dan lapor melalui aplikasi Coretax. Kegiatan ini berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab, sehingga peserta dapat langsung mengklarifikasi hal-hal yang belum dipahami.
Melalui sosialisasi ini, Pengadilan Agama Bajawa berharap seluruh pegawai semakin memahami tata cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri, tepat waktu, dan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen PA Bajawa dalam mendukung tertib administrasi, kepatuhan pajak, serta profesionalisme aparatur dalam menjalankan kewajiban sebagai abdi negara.
Dokumentasi kegiatan :




