Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Surat Keputusan Bersama Tentang Panjar Biaya Perkara antara Pengadilan Agama Bajawa dengan Pengadilan Negeri Bajawa
Bajawa - Selasa, 11 Agustus 2026 Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris Pengadilan Agama Bajawa menyambut kunjungan Ketua Pengadilan Negeri Bajawa beserta rombongan yang datang ke Pengadilan Agama Bajawa dalam rangka Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama/Memorandum Of Understanding (MoU) Radius Wilayah dan Besaran Biaya Panggilan /Pemberitahuan Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Agama Bajawa dan Pengadilan Negeri Bajawa.

Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Bajawa pelaksanaan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Bajawa dan Pengadilan Negeri Bajawa tentang Radius Wilayah dan Besaran Biaya Panggilan/Pemberitahuan Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Agama Bajawa dan Pengadilan Negeri Bajawa.

Perjanjian Kerja Sama antara kedua belah pihak ini langsung ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Bajawa Bapak Ridwan, S.H.I. dan Ketua Pengadilan Negeri Bajawa Bapak Widodo Hariawan,S.H., M.H hadir juga dalam penandatangan Perjanjian Kerjasama ini Panitera Pengadilan Agama Bajawa Bapak Arie Sutanto, S.H., M.H., dan Sekretaris Pengadilan Agama Bajawa Bapak Abdullah Rauf, S.kom, Panitera Pengadilan Negeri Bajawa Bapak Robertus Yustinus Haekase, S.H., Hakim Pengadilan Agama Bajawa dan Pengadilan Negeri Bajawa, serta seluruh yang hadir menyaksikan acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini.

Dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini, maka dapat menjadi acuan kedua belah pihak dalam menetapkan radius wilayah pangggilan dan besaran biaya panggilan/pemberitahuan dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Bajawa dan Pengadilan Negeri Bajawa.


