Langkah Indah Mempertahankan Rumah Tangga: Mediasi Perkara Cerai Talak di PA Bajawa Berakhir Damai
Bajawa – Pengadilan Agama (PA) Bajawa kembali mengukir keberhasilan dalam mengupayakan penyelesaian perkara secara damai. Melalui proses mediasi yang intensif dan penuh pendekatan humanis, perkara Cerai Talak berakhir dengan rukun kembali. Pasangan suami istri yang semula berhadapan di ruang sidang kini sepakat untuk mencabut permohonan dan membangun kembali bahtera rumah tangga mereka.

Keberhasilan mediasi ini dipimpin oleh Hakim Mediator PA Bajawa, YM. Bapak Ridwan, S.H.I., yang secara telaten memfasilitasi dialog antara Pemohon dan Termohon. Dalam suasana yang dingin dan kondusif di Ruang Mediasi PA Bajawa, mediator memberikan nasihat hukum serta pandangan keagamaan mengenai pentingnya menjaga keutuhan ikatan pernikahan, terlebih jika menyangkut masa depan anak-anak.
Konflik yang semula memicu permohonan talak berhasil dicari titik temunya melalui kesadaran bersama. Mediator mendorong kedua belah pihak untuk meredam ego, saling mendengarkan keluh kesah, serta membuka pintu maaf atas perselisihan yang telah terjadi.

Atas kesepakatan damai tersebut, Pemohon secara resmi menyatakan mencabut permohonan Cerai Talak yang telah diajukan. Momen haru menyelimuti akhir sesi mediasi saat kedua belah pihak bersalaman dan berkomitmen untuk memperbaiki komunikasi serta komitmen rumah tangga ke depan.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata komitmen PA Bajawa dalam mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. PA Bajawa terus mengedepankan upaya non-litigasi sebagai solusi utama dalam menyelesaikan sengketa keluarga, sehingga perceraian senantiasa menjadi jalan terakhir (ultimum remedium).

Pimpinan dan keluarga besar Pengadilan Agama Bajawa turut menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini dan berharap keharmonisan keluarga pasangan tersebut dapat terus terjaga secara berkelanjutan demi terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.


