Header web 2022

acopta.png

logo zoom ptsp


logo jdih

Written by Super User on . Hits: 3303

KEDUDUKAN DAN KEPROTOKOLAN PENGADILAN AGAMA

oleh

Dr. Mahmud Hadi Riyanto1

  1. Selayang Pandang

Pengadilan Agama adalah lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, Tugas Pengadilan Agama yaitu memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan terhadap perkara perdata tertentu, dengan menganut asas personalitas keislaman, asas personalitas keislaman dimaksud adalah bagi orang-orang yang beragama Islam dan bagi orang- orang non Islam yang tunduk pada hukum Islam.

Kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana tersebut pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, antara lain yaitu; bidang Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shodaqoh, Ekonomi Syariah dan kewenangan lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Selain itu, pemahaman sempurna tentang Kedudukan, Kewenangan dan Keprotokolan Pengadilan Agama harus kita mengerti, untuk mengetahui apa saja tupoksi dan keprotokolan dari Pengadilan Agama itu sendiri.

  1. Kedudukan Peradilan Agama Secara Konstitusi

Menurut Konstitusi, kedudukan Peradilan Agama sebagaimana termaktub di dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat (2) menyatakan: Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Pasal 10 menegaskan:

  1. Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan;

a. Peradilan Umum;

b. Peradilan Agama;

c. Peradilan Militer;

d. Peradilan Tata Usaha Negara.

       2. Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, Pasal 2 menyatakan : Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara-perkara tertentu yang diatur dalam undang-undang ini. Pasal 3 UU Peradilan Agama tersebut menyatakan :

  1. Kekuasaan kehakiman dilingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh
    1. PengadilanAgama
    2. PengadilanTinggiAgama
  2. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan NegaraTertinggi.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 2 menyebutkan: penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Pasal 3 undang-undang ini menyebutkan: semua peradilan diseluruh wilayah negara Republik Indonesia adalah peradilan negara dan ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan: Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bajawa

Alamat: Jl. R. Soeprapto, Faobata, Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur 86419

Telepon: 0384 21272

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

map   Google Maps 

  

Sosial Media Kami

wa   Whatsapp

Fb logo   Facebook

Instagram logo   Instagram

Youtube logo   Youtube

 

 

Pengadilan Agama Bajawa @2024