Inventarisasi Dan Koreksi Pencatatan Atas BMN Guna Persiapan RKBMN Tahun 2025
Jakarta-Humas: Menyikapi hasil penelahaan RKBMN Tahun 2024 pada Mahkamah Agung RI sesuai dengan surat a.n. Menteri Keuangan Direktur Jenderal Kekayaan Negera Nomor S-4/MK.6/2023 tanggal 9 Januari 2023 hal Hasil Penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun 2024 pada Mahkamah Agung RI, sebagai bahan evaluasi untuk penyusunan RKBMN Tahun 2025 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, dengan ini disampaikan:
1. Masing-masing Kuasa Pengguna Barang agar melakukan Inventarisasi Mandiri atas BMN berupa:
- Tanah Bangunan Gedung Kantor Permanen;
- Bangunan Gedung Kantor Permanen;
- Pagar Permanen;
- Bangunan Gedung Negara Lainnya;
- Tanah Rumah Negara Golongan I dan Golongan II;
- Rumah Negera Golongan I dan Golongan II;
- Kendaraan Dinas Jabatan;
- dan Kendaraan Dinas Operasional.
Hasil inventarisasi menggambarkan kondisi riil masing-masing BMN seperti baik, rusak ringan dan rusak berat.